PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pascamelahirkan bayi, lalu ditinggalkan di rumah dukun beranak yang telah menolong persalinannya, pasangan tanpa ikatan pernikahan ini akhirnya ditangkap Polisi dari Polres Kotawaringin Barat (Kobar).

Dalam rilis kasus yang digelar di Mapolres Kobar, Kamis, 7 Maret 2024, Wakapolres Kobar, Kompol Wihelmus Helky menjelaskan kronologis kasus yang menjerat pasangan tersebut, yakni MF (laki-laki 53 tahun) dan SY (perempuan 37 tahun).

"Awalnya sekitar bulan Maret 2023, MF dan SY berkenalan dan kemudian berpacaran dan seterusnya hingga keduanya melakukan hubungan suami istri, walaupun tanpa ikatan yang sah," jelas Wakapolres.

Wakapolres melanjutkan, sekitar bulan Mei 2023, SY mengetahui bahwa dirinya hamil akibat hubungan tersebut. "Saat itu, SY juga mengetahui bahwa MF sudah mempunyai istri. Kemudian, 16 Februari 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, SY meminta MF mengantarkannya ke seorang dukun beranak. Setelah mengantarkan, MF kemudian meninggalkan SY di rumah dukun beranak tersebut untuk dipijat," jelas Wakapolres.

Wakapolres menjelaskan, setelah selesai dipijat dan membayar ongkosnya, SY diminta untuk tinggal di rumah sang dukun beranak karena sudah mau melahirkan.

--page

"SY kemudian menghubungi MF melalui telepon, namun tidak ada respon. Hingga Minggu, 18 Februari 2024 pukul 23.00 WIB, SY melahirkan bayi perempuan. Keesokan harinya tanggal 19 Februari 2024, SY masih mencoba menghubungi MF untuk meminta biaya persalinan, namun tetap tidak ada respon," jelas Wakapolres.

Wakapolres menjelaskan, sekitar pukul 14.00 WIB, SY meminta izin pada dukun beranak untuk berobat ke mantri dan disetujui. "Namun pascameninggalkan rumah dukun beranak tersebut, SY tidak kunjung datang. Setelah menunggu selama 1 minggu, dukun beranak tersebut kemudian melaporkan hal ini ke RT setempat dan diteruskan ke kepolisian," jelas Wakapolres.

Wakapolres menambahkan, menindaklanjuti laporan tersebut, Polisi segera bergerak dan tidak lama kemudian pasangan MF dan SY ditangkap. "Kedua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 305 KUHP atau Pasal 77B junto Pasal 76B UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," demikian kata Wakapolres. (WAHYU KRIDA/Y)