PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Owner bisnis skincare berinisial TN, warga Kecamatan Arut Selatan (Arsel) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) harus berurusan dengan hukum. Pemilik dari salah satu CV yang menjalankan usaha skincare itu ditangkap polisi setelah menindak lanjuti 6 laporan investor. 

"Awal mula kejadiannya, korban mendapat tawaran untuk berinvestasi dengan bisnis skincare yang dikelola oleh TN. Salah satu korban kemudian tertarik dan menghubungi tersangka. Setelah terjadi kesepakatan, akhirnya korban berinvestasi sebesar Rp25.000.000 dengan dijanjikan profit sebesar Rp2.900.000 setiap bulan," ujar Wakapolres Kobar, Kompol Wihelmus Helky dalam rilis kasus yang digelar di Mapolres Kobar, Kamis, 7 Maret 2024.

Wakapolres melanjutkan, menurut keterangan korban, awalnya selama 6 bulan pascadana investasi dibayarkan, korban masih mendapatkan profit tersebut.

"Tetapi sejak bulan September 2023, hingga saat ini, TN tidak pernah lagi memberikan profit pada korban. Saat korban meminta modal investasi yang sudah disetorkan untuk dikembalikan, tersangka TN selalu mengelak dengan jawaban berbelit," jelas Wakapolres.

Dalam kasus ini, ternyata tidak hanya 1 korban yang mengalami kejadian tersebut. "Hingga saat ini, total ada 6 korban yang sudah melaporkan hal tersebut dengan kerugian total sebesar Rp53.000.000. Diduga korban lain masih ada dan masih kami tunggu laporannya," jelas Wakapolres.

--page

Wakapolres menambahkan, tersangka TN dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (WAHYU KRIDA/Y)