BORNEONEWS, Nanga Bulik - Pemilihan Legislatif (Pileg) pada Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Lamandau tidak hanya memperebutkan 25 kursi DPRD untuk calon legislatif (caleg). Hasil pileg juga menentukan parpol mana saja yang berhak mendapatkan kursi unsur pimpinan DPRD untuk satu periode mendatang.
Berdasarkan hasil rapat pleno terbuka yang dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Lamandau nomor 321 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Lamandau tahun 2024, diketahui bahwa tiga parpol peraih kursi terbanyak diperoleh Partai Golkar dengan raihan 10 kursi, Partai Gerindra dengan raihan 5 kursi dan Partai Nasdem dengan raihan 4 kursi.
Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, pada pembahasan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten/Kota di pasal 164 ayat 2 (dua) menyebutkan bahwa Ketua DPRD Kabupaten/Kota berasal dari parpol berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak DPRD Kabupaten/Kota.
Selain itu, dalam pasal yang sama ayat 6 (enam) juga disebutkan bahwa wakil ketua DPRD kabupaten/kota ditetapkan dari anggota DPRD kabupaten/kota yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, ketiga, dan/atau keempat sesuai dengan jumlah wakil ketua DPRD kabupaten/kota.
Menilik ketentuan itu, dapat diproyeksikan bahwa anggota DPRD dari Partai Golkar berhak menempati kursi pimpinan DPRD Lamandau sebagai ketua, diikuti anggota DPRD dari Partai Gerindra sebagai Wakil Ketua I dan anggota DPRD dari Partai Nasdem sebagai Wakil Ketua II.
--page
Kursi unsur pimpinan DPRD Lamandau periode 2024-2029 hanya tersedia tiga kursi mengingat jumlah anggota DPRD Lamandau saat ini masih di bawah 45 orang.
(HENDI NURFALAH/Y)









