BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Memasuki bulan suci Ramadan Tahun 1445 Hijriah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disidikbud) Kotawaringin Barat (Kobar) mengeluarkan edaran, terkait ketentuan libur khusus puasa, lebaran dan aturan jam kerja.
Edaran tersebut ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas Dikbud Kobar Jamri, pada Kamis, 7 Maret 2024, yang ditujukan kepada Kepala PAUD/SD/SMP Negeri / Swasta. Kepala SPNF (SKB) dan PKBM se Kotawaringin Barat.
Disampaikan dalam surat tersebut, libur khusus awal puasa tahun 2024 atau tahun 1445 Hijriah dimulai tanggal 12 sampai dengan 14 Maret 2024. kembali aktif belajar pada tanggal 15 Maret sampai sampai dengan 6 April 2024.
"Cuti bersama akhir bulan Ramadan dimulai tanggal 8 sampai 9 April 2024. Untuk libur hari Raya pada tanggal 10 sampai dengan 11 April 2024. Dilanjutkan cuti bersama pada tanggal 12 - 15 April 2024 dan pada tanggal 16 April 2024 proses belajar mengajar aktif kembali," ungkapnya.
--page
Lanjutnya, selama libur khusu puasa (LKP) diharapkan agar seluruh pendidik dapat memberikan tugas-tugas yang bermuatan penguatan pendidikan karakter (PPK), keagamaan baik secara individu atau kelompok.
"Kegiatan yang bermuatan Penguatan Pendidikan Karakter, agar direncanakan dan dikoordinasikan serta dikendalikan oleh pendidik," tuturnya.
Guru mata pelajaran pendidikan agama sebagai koordinator supaya dapat memberikan berbagai kegiatan. Diantaranya, bagi peserta didik yang beragama Islam dapat melaksanakan kegiatan Tadarus/Tilawal Al-Quran, hafalan Al-Quran, Khitabah, Tarawih dan Ibadah lainnya yang dapat meningkatkan keimanan dan ketaqwaan.
Bagi peserta didik yang beragama Kristen Protestan dan Katholik dapat melaksanakan kegiatan antara lain membaca Al Kitab, kebaktian, Bible Camp dan Retret dan kegiatan lain yang dapat meningkatkan keimanan dan ketaqwaan.
Bagi peserta didik yang beragama Hindu dapat melaksanakan kegiatan pembacaan kitab suci, Dharmagita, Kerawitan, Tari dan Tirta Yatra dan kegiatan lain yang dapat meningkatkan keimanan dan ketaqwaan.
--page
Bagi peserta didik yang beragama Budha dapat melaksanakan kegiatan antara lain Meditasi, Pembacaan Kitab Dharma Padha dan kegiatan lain yang dapat meningkatkan keimanan dan ketaqwaan.
"Selama LKP, pendidik dan tenaga kependidikan selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap melakukan aktivitas di Satuan Pendidikan untuk menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya," tuturnya.
Adapun jam kerja pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan diatur sebagai berikut, yaitu Hari Senin - Kamis : pukul 07.30 – 13.30 dan Hari Jumat : pukul 07.30 – 10.30, Hari Sabtu : pukul 07.30 – 13.00.
Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) bulan Ramadhan 1445 Hijriah diatur sebagai berikut, setiap jam pelajaran dikurangi selama 10 Menit (Khusus jenjang SD/SMP sederajat);
"Jam istirahat ditentukan oleh satuan Pendidikan masing-masing," imbuhnya.
Selama bulan Ramadan kegiatan belajar mengajar praktik dan yang banyak menggunakan aktivitas fisik untuk sementara ditiadakan.
--page
Sebelum dan sesudah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Pendidik dan Tenaga Kependidikan tidak diizinkan untuk menambah cuti tahunan, kecuali untuk alasan yang sangat mendesak.
"Satuan pendidikan dapat mengatur jam kerja sesuai kondisi di satuan pendidikan tetapi tetap mengacu kepada jumlah jam kerja 32,5 Jam per minggu," pungkasnya. (DANANG/H)









