PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kasatlantas Polresta Palangka Raya Kompol Salahiddin bersama dengan personelnya melakukan sosialisasi larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kepada masyarakat.

Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga kondusifitas keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Palangka Raya.

Kompol Salahiddin menjelaskan bahwa larangan ini didasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya pada Pasal 285 ayat 1.

"Bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut dapat dikenai sanksi pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu," katanya, Kamis, 7 Maret 2024.

Penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berdampak pada terganggunya ketertiban dan kenyamanan lalu lintas serta lingkungan.

Suara bising yang dihasilkan oleh knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sangat mengganggu kondisi lalu lintas dan ketenangan di kawasan pemukiman.

--page

"Saya mengajak masyarakat untuk menyebarkan edukasi ini, karena menjadi keren tidak harus menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan standar teknis," pungkasnya. (PATHUR/R)