BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kepala Desa Runtu JS, ditetapkan sebagai tersangk atas tindak pidana penipuan atau penggelapan, dan kini telah ditalahan di Polres Kotawaringin Barat.
Atas tindak pidana tersebut, JS membantahnya dan semua akan dibuktikan nanti di persidangan. Untuk saat ini, ia hanya mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Karena ini sudah menjadi proses hukum, maka saya hormati prosesnya dan saya akan patuhi. Apa yang disampaikan oleh bapak (Wakapolres Kobar Kompol Wilhelmus Helky saat jumpa pers) itu salah. Kita buktikan di pengadilan nanti," tegas JS, saat dihadirkan dalam Jumpa Pers, Kamis, 7 Maret 2024.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut, terkait siapa sebenarnya 13 orang tersebut. JS enggan memberikan keterangan lebih lanjut dan sudah ada di laporan polisi.
Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres Kobar Kompol Wilhelmus Helky menjelaskan singkat kronologis awal kasus tersebut. Jadi, pada awalnya ada warga yang mau meminjam aula Desa Runtu dan tidak diperkenankan oleh Kades.
"Akhirnya, beberapa orang tersebut memaksa untuk menggunakan Aula. Karena dikunci, akhirnya oleh 13 orang ini dibuka paksa," tuturnya.
Atas hal tersebut, Pak Kades tidak terima akhirnya dilaporkan ke Polsek Arut Selatan. Kemudian diproses dan ke 13 orang tersebut menjadi tersangka.
"Berjalannya waktu, 13 orang tersangka ini meminta Pak Kades untuk mencabut laporannya. Pak Kades menyetujui dengan mahar Rp 40 juta, namun ditawar Rp 30 juta. Sudah dibayarkan, tapi ternyata laporannya tidak dicabut oleh pak Kades, hingga akhirnya korban di vonis 1 bulan penjara. Ini pengakuan Korban atau 13 orang itu," jelas Helky.
--page
Lanjutnya, atas pengakuan korban pak Kades tidak mengakui itu tidak apa - apa. Nanti dapat dibuktikan di persidangan.
Atas perkara tersebut, barang bukti yang diamankan yaitu 1 Flasdisk berisikan rekaman video, salinan putusan pidana PN Pangkalan Bun dan Uang Tunai Sebesar Rp 30 Jura rupiah.
"Atas perbuatannya, tersangka JS dikenakan pasal 378 KUH Pidana dan Pasal 372 KUH Pidana, dengan ancaman pidana selama 4 tahun penjara," pungkasnya. (DANANG/R)









