BORNEONEWS - PANGKALAN BUN: Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) anggaran untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Tahun 2017 rencana akan ditandatangani Jumat (20/5) besok. Nilai anggaran yang disepakati untuk pelaksanaan Pilkada Kobar nanti sebesar sekitar Rp20,47 miliar. Berasal dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kobar.


Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kobar, Siti Wahidah mengungkapkan, NPHD anggaran Pilkada, sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan Program Penyelenggaraan Pilkada, harus sudah selesai disiapkan dan ditandatangani pada 22 Mei 2016. Revisi anggaran Pilkada yang diusulkan KPU Kobar dan disepakati oleh pemerintah daerah nilainya sekitar Rp20,47 miliar. Namun terkait penganggarannya Pihaknya masih menanti hasil rapat mendahui anggaran yang akan digelar eksekutif dan legislatif di DPRD Kobar, Kamis (19/5).


"Mungkin penandatanganan NPHD-nya di kantor Bupati. Tapi yang jelas hari Jumat. Paling lambat tanggal 22 Mei, tapi itukan hari Minggu. Sabtu juga libur dinas. Besar anggarannya sudah disetujui sebesar Rp20,47 miliar," ujar Siti Wahidah, Rabu (18/5).


Siti Wahidah mengungkapkan, dana yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Pilkada atau Pemilihan Bupati Kobar terbilang cukup besar. Terlebih dalam hal pengadaan logistik surat suara. Surat suara yang akan digunakan dalam Pilkada Kobar nilai harganya per lembar cukup mahal, bergantung pengaman surat suara yang digunakan. Untuk surat suara dengan lima pengaman harganya mencapai Rp6 ribu per lembar.


"Surat suara itu ada pengamannya. Kalau mau menggunakan yang dua pengaman, harganya sekitar Rp3 ribu per lembar. Kalau dana cadangan untuk persiapan apabila ada sengketa, kita berharap bisa dianggarkan Rp1,1 miliar. Karena diperkirakan calon yang maju paling banyak 7 calon. Jadi potensi sengketa pilkada cukup besar."


Siti Wahidah berharap pada rapat pendahuluan anggaran nanti, legislatif dan eksekutif bisa mempertimbangkan penganggaran dana pilkada disesuaikan dengan kebutuhan. Artinya bila dana yang dibutuhkan itu akan digunakan tahun 2016, maka diharapkan tidak dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2017. Namun masuk dalam penganggaran APBD Perubahan 2016.


Terpisah, Wakil Ketua II DPRD Kobar, Ahmadi Riansyah mengatakan, penganggaran dana Pilkada Kobar akan mengacu pada tiga aspek utama. Yakni, standar biaya anggaran, kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan. Pihaknya tetap akan memprioritaskan agar biaya atau kebutuhan dana yang akan digunakan di tahun 2016, bisa dianggarkan lewat APBD Perubahan 2016.


"Anggaran untuk honor penyelenggara dan pengawasan, logistik seperti bilik suara dan lain-lain, itukan bisa dianggarkan di tahun 2017. Tapi kalau yang dibutuhkan tahun 2016, ya tetap akan dianggarkan tahun ini. Kita juga tidak bisa mengganggu APBD yang sudah ditetapkan dan mengganggu jalannya proses pembangunan," ujar Ahmadi, Rabu (18/5). (RD/*)