PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara penggugat CV Dayak Lestari dan tergugat PT Investasi Mandiri dengan No. 199/Pdt.G/2023/PN.Plk melalui Pengadilan Negeri Palangka Raya kembali berlanjut.

Suriansyah Halim selaku Kuasa Hukum CV. Dayak Lestari mengatakan, dalam agenda pembuktian, dua saksi tambahan dari CV. Dayak Lestari memberikan keterangan terkait pembelian zircon.

“Saksi pertama, mantan karyawan CV. Dayak Lestari, dalam persidangan memberikan bukti PT. Investasi Mandiri membeli zircon diluar IUP.  Saksi kedua, mantan karyawan PT. Investasi Mandiri, mengakui sebagian besar zircon berasal dari saksi pertama, memperkuat bukti bahwa Tergugat membeli zircon diluar IUP," katanya dalam siaran persnya, Jumat, 8 Maret 2024

Halim mengungkapkan lokasi penambangannya berada di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Kalteng dari tahun 2020 sampai tahun 2023.

Kemudian lanjutnya dua saksi yang telah disumpah dan membenarkan, bahwa Para Tergugat telah mengambil/ membeli zircon/ puya diluar IUP mereka, dimana juga kedua saksi membenarkan, mengetahui, dan pernah melihat bukti Penggugat P.05 dan bukti P.15- P.55.

--page

Kemudian berupa bukti dari Nota dan data Hasil penimbangan Zircon yang dibeli para Tergugat "Kwitansi pembayaran puya (zircon) dan Nota pembelian kepada masyarakat dengan nilai miliar rupiah dari tahun 2020 sampai tahun 2023, dilengkapi data hasil penimbangan zircon (puya) oleh PT. Investasi Mandiri sendiri," jelasnya.

Suriansyah mengatakan, dari keterangan totalnya empat orang saksi dengan saksi sidang sebelumnya, membuktikan PT. Investasi Mandiri melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) membeli zircon/ puya diluar IUP miliknya dan sangat merugikan negara. 

Suriansyah menyatakan bahwa keterangan keempat saksi, bersama dengan saksi-saksi sebelumnya, membuktikan bahwa PT Investasi Mandiri melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan membeli zircon diluar IUP, yang sangat merugikan negara. Penggugat memohon kepada Majelis Hakim untuk menghukum tergugat berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. 

Sementara itu Kuasa Hukum PT Investasi Mandiri Iwan Priyanto  menyanggah keterangan saksi mantan pegawai CV Dayak, yang tidak menunjukkan perjanjian kerja dengan CV Dayak. 

“kemaren mengaku sebagai mantan pegawai CV Dayak, tetapi di persidangan tidak menunjukkan perjanjian kerjanya dg CV. Dayak,” Ujarnya saat dikonfirmasi Borneonews.

--page

Selain itu, saksi kedua, yang mengaku mantan finance PT Investasi Mandiri, juga tidak dapat menunjukkan perjanjian kerjanya dengan perusahaan

“Menurut saya kesaksiannya tidak memenuhi syarat formal sebagai mantan pegawai CV. Dayak dan PT. Investasi Mandiri,” tegasnya.

Lebih lanjut, PT Investasi Mandiri membantah tudingan pembelian zircon diluar IUP, dengan menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah membeli puya dari petani diluar izin usaha pertambangan. “Kembali saya katakan PT. Investasi Mandiri tidak pernah membeli puya dari petani diluar IUP,” tegasnya. (APRIANDO/H)