BORNEONEWS - Pangkalan Bun:  Sebanyak 214 tenaga pendidik (guru PNS) setingkat SMA/SMK dan 345 tenaga kependidikan (tata usaha atau administrasi sekolah) dari 9 sekolah negeri dan 3 swasta (SMA) dan 9 sekolah negeri 4 swasta (SMK), dialihkan statusnya dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) ke Provinsi.

Hal ini dilakukan dalam rangka pengalihan kewenangan pengelolaan sekolah setingkat SMA/SMK baik negeri maupun swasta. Dari 559 orang tenaga pendidik dan tenaga kependidikan tersebut diantaranya ada yang berstatus honorer.

Tenaga honorer tersebut ada yang diangkat berdasarkan SK Bupati atau yang disebut honor daerah dan ada yang diangkat berdasarkan SK kepala sekolah atau tenaga honor sekolah.

" Ada total 559 orang baik tenaga pendidik atau tenaga kependidikan, walaupun seyogyanya ada diantara mereka merupakan honor daerah dan honor sekolah sistem penggajihannya menjadi kewajiban provinsi," kata Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Menengah (Dikmen), Dinas Pendidikan Pemuda an Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), di ruangannya, Selasa (18/5/2016). 

Pengalihan status ratusan PNS Kabupaten Kobar ke Provinsi mulai efektif diberlakukan pada 1 Januari 2017. Walau begitu, proses pengalihan tersebut sudah berjalan, terakhir pengadministrasian sesuai hasil sosialisasi yang diikuti yakni bulan Oktober.

" Dan berdasarkan informasi kepala dinas provinsi data kepegawaian yang akan dialihkan ke provinsi sudah dibawa dan di konsultasikan dengan BKN," ujar Dardi.

Dardiansyah memandang pelimpahan wewenang pengelolaan SMA/SMK ini terkait dengan dampaknya mengatakan secara kedinasan apapun yang terjadi peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan harus dilaksanakan. Tetapi ketika dihadapkan pada pilihan apakah nantinya kebijakan tersebut efektif dan tidak, berdasarkan komitmen pegawai negeri memang harus tunduk dan patuh terhadap kebijakan tersebut.

" Di dalam sistem pemerintahan ada yang namanya good governance (efektif dan efisien) dan kemudian di dalam undang-undang sistem pendidikan nasional nomor 20 tahun 2003, pasal 55 menyebutkan pengelolaan pendidikan menengah dikelola oleh kabupaten dan kota, jadi secara pribadi saya bertanya ada apa kita sudah mengurusnya menjadi sedemikian rupa kok dialihkan ke provinsi," jelas Dardi.

Ia juga mengatakan, bahwa nantinya Dinas Pendidikan provinsi akan membentuk UPTD di Kabupaten untuk mengawasi sekolah. Informasi yang di dapatkan bahwa satu UPTD di Kabupaten induk akan membawahi 3 Kabupaten. Sementara itu bagaimana dengan kedudukan daerah karena ini terkait dengan sekolah di wilayah Kabupaten. 

" Bupati masih tetap mempunyai tanggung jawab karena bagaimanapun yang dididik merupakan putra-putri daerah," pungkas Dardi. (KK)