PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa Harry Winanto meminta dibebaskan dari segala dakwaan dan memulihkan hak-hak dalam hal kemampuan, kedudukan dan harkat martabatnya.

Hal tersebut diungkapkan Wikarya F Dirun selaku Penasihat hukum dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi pada sidang Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

"Dalam eksepsi kami juga meminta kepada majelis hakim, menyatakan perbuatan terdakwa adalah bukan merupakan perbuatan pidana," kata Wikarya F Dirun didampingi Zul Chaidir dan Eko Andik Pribadi, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 8 Maret 2024

Dalam eksepsi, penasihat hukum juga meminta dakwaan terhadap terdakwa Harry Winanto Obscuur Lible dan tidak dapat diterima.

Selain itu, Wikarya juga meminta kepada majelis hakim untuk menetapkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Harry Winanto tidak dilanjutkan.

--page

Harry Winanto selaku Direktur CV Graha Multiteknika didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang-barang penanganan Covid-19 untuk Pilgub Kalimantan Tengah Tahun 2020. Terdakwa disebut bersama-sama saksi US, telah merugikan keuangan negara sekitar Rp142.306.959. (APRIANDO/y)