BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Restorasi Gambut (BRG) melakukan sosialisasi program di Kalimantan Tengah mengawali rangkaian kegiatan BRG di Kalteng 19-20 Mei 2016.

Kepala BRG Nazir Foead dalam sosialisasinya di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (19/5/2016) mengatakan, setelah melakukan sosialisasi di Pemprov Kalteng, pihaknya akan melanjutkan sosialisasi di Pulang Pisau.

"Merestorasi gambut memerlukan kerja sama dan dukungan semua pihak. Pemda, masyarakat, pelaku usaha, akademisi dan kelompok masyarakat sipil, bahkan media," ungkap Nazir.

Untuk itu, lanjutnya, BRG perlu mensosialisasikan rencana program kepada para pemangku hak dan kepentingan tersebut. Selain itu, agar pelaksanaan restorasi lahan gambut tepat sasaran, maka keterlibatan masyarakat perlu menjadi perhatian dalam penyusunan rencana pelaksanaan restorasi gambut di tingkat tapak.

Kalimantan Tengah. menurutnya menjadi salah satu dari tujuh provinsi prioritas BRG yang kini telah diupayakan pemulihan fungsi hidrologis gambutnya dalam kurun waktu 2016-2020.

"Selain Kalteng juga ada Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Riau dan Papua," terangnya.

Pada 2016, jelasnya, kegiatan awal restorasi gambut berlangsung di Kabupaten Pulang Pisau (Kalteng), Kabupaten Kepulauan Meranti (Riau), Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Musi Banyuasin (Sumatera Selatan).

"Kabupaten lain dipersiapkan pada tahun 2017," tuturnya lagi.

Sementara itu Deputi Perencanaan dan Kerjasama BRG Budi S Wardhana menjelaskan, Kalteng memiliki ekosistem gambut cukup luas. Namun setiap tahun menjadi langganan bencana kebakaran lahan dan hutan.

"Dari 32 Kesatuan Hidrologis Gambut yang ada di Kalteng, BRG mengidentifikasi 679.573 hektar prioritas restorasi gambut," tuturnya.

Alue Dohong, Deputi Operasi, Konstruksi dan Pemeliharan BRG menyatakan, inisiatif masyarakat membangun sekat kanal (tabat) dan sumur bor patut dihargai.

"BRG menyiapkan pedoman untuk pembangunan sekat kanal, sumur bor dan revegetasi. Pedoman ini menjadi acuan bersama semua pihak sehingga konstruksi yang dibangun mempunyai standar kualitas yang sama dan dapat dipertanggungjawabkan," tegas Alue Dohong.

Deputi Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi dan Kemitraan BRG, Myrna A Safitri menambahkan. pembangunan konstruksi untuk restorasi gambut harus berjalan atas dasar antisipasi dampak sosial-ekonomi-lingkungan yang tidak diinginkan pada masyarakat.

"Persetujuan masyarakat terhadap rencana proyek harus dipenuhi. Persetujuan diperoleh secara sukarela dengan terlebih dahulu diawali dengan pemberian informasi secara menyeluruh mengenai tujuan proyek restorasi dan berbagai akibat yang akan ditimbulkan," tutupnya. (TESTI PRISCILLA/m)