BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kapuas, Karolinae menyebutkan pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah menjadi salah satu poin penting pada penilaian Adipura dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Karenanya, lanjut Karolinae menjadi salah satu fokus pihaknya saat penilaian Adipura 2023, sehingga berhasil meraih penghargaan Adipura tersebut untuk kategori kota kecil.
"Pertama penilaian besar adalah TPA dan itu yang kita jaga. Karena setiap satu minggu itu minimal satu kali sampah yang dibuang di sana itu harus ditutup, supaya tidak menimbulkan lalat yang banyak," katanya, Senin, 11 Maret 2024.
Dia menjelaskan dalam Adipura tersebut yang dinilai adalah kemampuan Pemda dalam mengelola kebersihan dan lingkungan hidup itu yang dinilai KLHK.
"Sejauh mana peran Pemda, masyarakat dan bidang usaha yang membantu menjaga kebersihan lingkungan dan kelestariannya," ucapnya.
Sehingga, lanjut dia piala adipura berhasil diraih yang kedua kalinya, yaitu pada tahun 2017 dan 2023. Kendati demikian pihaknya tak berpuas diri dan akan terus melakukan penataan terkait penanganan sampah.
--page
"Memang masih ada yang belum maksimal dalam penataannya, sebab kemampuan sarpras kami terbatas," jelasnya (DODI/R)









