BORNEONEWS, Muara Teweh - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Kalteng mengingatkan dasar pergub hapakat usaha bawi lewu.
“Peningkatan Pemberdayaan Perempuan dalam Kewirausahaan yang menjadi dasar Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2023 Tentang Program Hapakat Usaha Bawi Lewu,” kata Kepala Dinas P3APPKB Kalteng, Linae Victoria Aden melalui Kepala Bidang Data dan Informasi Murjani.
Merjani mengungkapkan Program Hapakat Usaha Bawi Lewu dibentuk dan diharapkan menjadi panduan bagi Pemerintah Provinsi dan semua unsur pelaku Pembangunan di Desa.
Terutama dalam mendukung Program Prioritas Presiden Republik Indonesia untuk Pembangunan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
“Yakni adanya peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan yang berperspektif gender,” tambahnya.
--page
Ia menekankan pengoptimalan pelaksanaan kebijakan pemerintah, serta untuk Pencegahan Perkawinan Usia Anak dan Penurunan Stunting khususnya di Kalteng. (HERMAWAN/J)









