PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Asisten Administrasi Umum (Adum) Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng, Sri Suwanto mengingatkan pentingnya perolehan izin dalam pemanfaatan spektrum radio.

“Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio wajib terlebih dahulu mendapatkan izin dari Menteri,” sebut Sri dalam keterangannya saat sosialisasi di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya.

Hal itu, sesuai dengan Peraturan Permenkominfo Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.

“Penggunaan spektrum frekuensi radio perlu diatur melalui ketentuan perundang-undangan, agar berjalan sesuai parameter teknis yang memenuhi standar,” tutur Sri.

Ia menegaskan penggunaan spektrum frekuensi radio wajib dilakukan sesuai dengan peruntukan, dan tidak menimbulkan gangguan yang merugikan pengguna Spektrum Frekuensi Radio lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

--page

Sri menjelaskan pengawasan dan pengendalian Spekturm Radio dan alat/perangkat telekomunikasi diundangkannya Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.

Aturan tersebut ada pada undang undang nomor 6 tahun 2023 yaitu pengaturan sanksi adminstratif terhadap pelanggaran pengguna Spekturm Radio dan alat/perangkat telekomunikasi. (HERMAWAN DP/Y)