BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Memasuki bulan suci Ramadan 1445 H, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kapuas telah mengeluarkan surat edaran terkait kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan yang mengalami penyesuaian.
Surat tertanggal 7 Maret 2024 tersebut ditandatangani Kepala Disdik Kapuas, Aswan dan Kepala Kemenag Kapuas, Hamidhan ditujukan kepada Kepala TK/PAUD, SD/MI, dan SMP/MTs se Kabupaten Kapuas.
"Iya, surat edaran sudah kami sampaikan ke sekolah-sekolah dan akan ditindaklanjuti sekolah masing-masing," kata Kepala Disdik Kapuas, Aswan, Selasa, 12 Maret 2024.
Dalam surat yang didasari lima poin tersebut, maka disampaikan kepada para kepala sekolah bahwa libur awal puasa dimulai tanggal 11 - 13 Maret 2024.
Kemudian dilanjutkan, pelaksanaan penguatan pendidikan karakter (kegiatan keagamaan) dilaksanakan di sekolah selama enam hari dimulai tanggal 14 - 20 Maret 2024 (diatur oleh satuan pendidikan masing-masing).
--page
Selanjutnya, kegiatan tersebut dilaksanakan di rumah masing - masing sampai dengan tanggal 6 April 2024. Sedangkan, untuk cuti bersama dimulai tanggal 8 - 15 April 2024 Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Sehingga, siswa masuk sekolah dimulai tanggal 16 April 2024.
Selama kegiatan keagamaan siswa siswi di rumah, guru-guru tetap melaksanakan Tugas administrasi. (DODI/R)









