PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemungutan Biaya dan Iuran CPO, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit atau BPDPKS, Ahmad Munir mengatakan petani atau pekebun kelapa sawit bisa saja bebas masalah dalam mendapatkan program Peremajaan Sawit Rakyat atau PSR asal melakukan hal-hal ini.

"Lebih baik capek di awal dalam urusan pemberkasan, administrasi, pekerjaan fisik PSR ini, agar beberapa tahun kemudian kita bebas masalah," kata Munir dalam rilisnya pada Rabu, 13 Maret 2024.

Pesan ini disampaikan Munir di Cambridge Hotel, Jalan S Parman, Kecamatan Medan Petisah, Medan dalam kegiatan penandatanganan kerja sama tiga pihak terkait Program Peremajaan Sawit Rakyat antara pihak kelembagaan pekebun, sejumlah bank mitra dan BPDPKS Kementerian Keuangan atau Kemenkeu.

Para ketua atau pimpinan kelompok tani yakni poktan, gabungan poktan atau gapoktan, atau pun koperasi berbagai petani sawit dari berbagai daerah dihadirkan BPDPKS di ruangan tersebut.

Pesan yang sama, walau diselipi dengan canda, juga konsisten disampaikan oleh para pembicara lainnya di pertemuan itu. Terutama disampaikan oleh Ketua Kelompok Budidaya Kelapa Sawit sebagai Ketua Tim PSR Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian, Togu Rudianto Saragih, dan Direktur Penghimpunan Dana BPDPKS, Sunari.

Sunari menjelaskan bahwa akan berbahaya jika proses pengerjaan dalam Program Peremajaan Sawit Rakyat dilakukan dengan tidak runut, tidak sesuai kaidah, serta tidak transparan.

"Bisa berujung ke pengadilan nanti. Jangan sampai kita dipenjara. Jadi tolong kerjakan Program PSR ini dengam benar, toh ini terkait masa depan bapak dan ibu petani sawit sendiri," kata Sunari di kesempatan tersebut.

--page

Sunari menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian yang dipegang BPDPKS sesuai dengan prinsip "Sawit Baik" harus dipegang teguh.

"Kita berpegang pada prinsip Sawit Baik. Baik dalam arti bersih, akuntabel, teliti, dan kesempurnaan. Ini kami terapkan dari hulu dan hilir dalam urusan Program PSR ini," ujar Sunari.(TESTI PRISCILLA/R)