BORNEONEWS, Palangka Raya - Direktur Penghimpunan Dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit atau BPDPKS, Sunari meminta agar para pekebun untuk memastikan legalitas dan kelembagaan pekebun serta lahan kebun sawit.
"Sisi hulu dari program Sawit Baik yang diterapkan BPDPKS berarti betul-betul dipastikan legalitas dari kelembagaan pekebun dan lahan kebun sawitnya," kata Sunari dalam rilisnya pada Rabu, 13 Maret 2024.
Dengan demikian, ujarnya, persyaratan yang telah ada harus benar-benar diikuti oleh petani sawit. Peraturan itu adalah Peraturan Menteri Pertanian atau Permentan Nomor 3/2022 junto Permentan Nomor 19/2023 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.
"Kami minta agar pihak dinas terkait di daerah, melalui tenaga pendamping dan verifikasi, harus benar-benar melakukan on desk dan on side," tegasnya.
Di atas meja, katanya, ketegasan harus dimulai dari kelengkapan dokumen yang diperlukan terkait Program PSR yang mengacu pada Permentan.
--page
"Dokumen ini harus dilengkapi dan harus dicek ke lapangan," pintanya.
Sebab, Sunari sambung, kepala dinas yang terkait dengan Program PSR itu nanti yang akan menandatangani berkas calon petani calon lokasi atau CPCL sesuai berkas formal material.
"Jadi harus diperhatikan benar tidaknya dengan cara bertemu langsung dengan petani yang akan ikut Program PSR, dengan lahan sawitnya. Jangan lupa juga titik koordinatnya sudah benar, kebun sawit petani tidak berada dalam kawasan hutan dan tidak tumpang tindih dengan kawasan HGU," ucap Sunari.
Karena itu, Sunari sebut tidak heran kalau semua unsur Pemerintah, dari mulai BPDPKS, aparat penegak hukum, hingga Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian akan terus memastikan proses pelaksanaan Program PSR clear and clean demi masa depan petani sawit di Indonesia. (TESTI PRISCILLA/j)









