BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas memberikan fasilitas kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mengikuti sidang penelitian kemasyarakatan (Litmas) dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Palangka Raya secara daring atau via video call pada Rabu, 13 Maret 2024.
Hal ini bertujuan untuk memfasilitasi proses pengajuan hak WBP seperti Cuti Bersyarat (CB). Rutan Kapuas memberikan kesempatan kepada WBP untuk mengikuti sidang Litmas melalui video call guna memudahkan akses dan komunikasi antara WBP di Rutan dan Bapas Palangka Raya.
Dalam sidang tersebut, WBP berkesempatan untuk mempresentasikan argumen dan bukti yang mendukung pengajuan hak mereka, seperti permohonan CB.
Proses pengajuan CB, Pembebasan Bersyarat (PB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) di Rutan Kapuas tidak dikenakan biaya. Hal ini bertujuan untuk mendorong WBP agar dapat menyampaikan kebutuhan dan hak-hak mereka tanpa hambatan finansial.
"Kami berupaya memberikan fasilitas yang memadai kepada WBP agar mereka dapat mengikuti proses sidang Litmas dengan mudah dan efisien," kata Kepala Rutan Kapuas, David Anderson S.
--page
Dirinya berharap melalui proses ini, hak-hak dari WBP itu sendiri akan dapat diperjuangkan dan terpenuhi. (DODI/Y)









