PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Orang tua korban melakukan pembongkaran makam jasad bayi untuk dilakukan autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Palangka Raya. Pembongkaran makam pada tanggal 11 Maret 2024 pukul 07.00 WIB, berikut dilakukan autopsi itu dengan harapan menambah alat bukti lain dalam kasus dugaan malapraktik.

Ini juga disampaikan oleh Kuasa Hukum orang tua korban, Roy Sidabutar. Namun, sangat disayangkan karena sudah tidak bisa dilakukan tindakan autopsi, mengingat kondisi jenazah yang telah rusak.

"Untuk hasil otopsinya kemarin tidak mendapatkan hasil apa-apa karena kondisi jenazah yang telah rusak. Kami tetap berharap penyidik tidak menyerah, karena autopsi cuma salah satu alat untuk pembuktian, seperti yang sudah kami utarakan kepada penyidik sejak awal," katanya, saat dikonfirmasi, Rabu, 13 Maret 2024.

Dirinya menuturkan, tindakan medis terhadap almarhum masih menjadi pertanyaan pihaknya, mengapa jantung almarhum berlubang padahal sakitnya adalah usus.

Kemudian, pihaknya juga mendapati kejanggalan lainnya pascaoperasi yang menambah kuatnya dugaan malapraktek, bahwa sejak awal dokter mengatakan tindakan yang akan diambil adalah 2 tahap, antara tindakan pertama dengan tindakan kedua, harus berselang antara 3 sampai 6 bulan.

--page

"Tapi kenapa malah 2 tindakan tadi dilakukan sekalian. Dari beberapa literasi yang kami temukan, tindakan operasi terhadap bayi seperti umur almarhum AB tidak boleh dilakukan pemotongan usus," tuturnya. (MARINI)

Baca Juga: 

Bayi Meninggal Pasca-operasi, Manajemen RSUD dr Doris Sylvanus Bilang Begini

Kuasa Hukum Sebut Ada Fakta Baru terkait Bayi Meninggal Pasca-operasi

RSUD dr Doris Sylvanus Siap Hadapi Laporan Orang Tua Bayi yang Meninggal Pasca-operasi

Kasus Kematian Bayi Sudah Panggil 20 Saksi