BORNEONEWS, Palangka Raya - Dalam rangka untuk menekan kenaikan harga beras pemerintah saat ini telah menyalurkan beras program stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) ke pasar-pasar tradisional.
Tapi menurut informasi ada saja oknum yang menjual beras SPHP ini dengan harga diatas HET yang ditetapkan pemerintah Rp11.500 per kilogram menjadi Rp14.000 bahkan lebih, sehingga perlu untuk ditindak.
"Tindak tegas oknum pedagang yang menjual beras SPHP diatas HET, sebab beras SPHP ini diperuntuhkan untuk masyarakat menengah kebawah dan harus dijual sesuai HET," kata Legislator Kalteng, Sengkon, Kamis, 14 Maret 2024.
Pemerintah melalui Satgas Pangan khususnya di daerah harus tegas dalam menyikapi persoalan tersebut, dan juga rutin dalam melakukan sidak lapangan terlebih lagi disaat bulan Ramadan seperti sekarang ini.
"Karena apabila beras tersebut dijual mahal maka masyarakat akan dirugikan, sehingga pengawasan perlu diperkuat lagi, jangan sampai momen naiknya harga beras dimanfaatkan terhadap program pemerintah juga," ujarnya.
Selain itu, sengkon juga meminta kepada para pedagang khususnya yang menjual beras SPHP supaya tidak bermain dengan harga dan tetap menjual sesuai HET yang telah ditetapkan oleh pemerintah saat ini.
--page
"Karena akan ada sanksi terhadap pedagang yang melanggar, dan kita juga berharap ketika ada oknum pedagang yang menjual tidak sesuai HET agar disanksi berat, sebab itu merugikan bagi masyarakat," pungkasnya. (DONNY D/R)









