BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng mencatat peningkatan calon pekerja migran asal Kalteng.
“Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Kalteng menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun,” sebut Kepala Disnakertrans Provinsi Kalteng, Farid Wajdi dalam keterangannya, Rabu, 13 Maret 2024.
Disnakertrans mencatat pada 2022 terdapat 40 orang calon pekerja migran Kalteng, kemudian pada 2023 meningkat menjadi 70 orang.
“Peningkatan PMI ini diharapkan dapat berdampak bagi kesejahteraan keluarga PMI di tanah air,” pungkas Farid.
Sebagai informasi, pekerja migran indonesia mendapatkan hak perlindungan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI).
Undang-Undang ini mengatur sejumlah hak pekerja migran mulai dari mendapatkan pekerjaan di luar negeri dan memilih pekerjaan sesuai dengan kompetensinya.
Berhak memperoleh akses peningkatan kapasitas diri melalui pendidikan dan pelatihan kerja, memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja, tata cara penempatan, dan kondisi kerja di luar negeri.
Hak lainnya adalah memperoleh pelayanan profesional dan manusiawi serta perlakuan tanpa diskriminasi pada saat sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja.
Pekerja memiliki hak menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianut, memperoleh upah sesuai dengan standar yang berlaku di negara tujuan penempatan dan atau kesepakatan kedua negara dan atau perjanjian kerja.
Tak kalah penting mereka berhak memperoleh perlindungan dan bantuan hukum atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan di negara tujuan penempatan.
--page
Pekerja berhak memperoleh penjelasan mengenai hak dan kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja, memperoleh akses komunikasi, menguasai dokumen perjalanan selama bekerja.
Mereka memiliki hak berserikat dan berkumpul di negara tujuan, serta penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tujuan penempatan.
Poin selanjutnya hak memperoleh jaminan perlindungan keselamatan dan keamanan kepulangan pekerja migran Indonesia ke daerah asal.
Selain itu memiliki hak memperoleh dokumen dan perjanjian kerja calon pekerja migran Indonesia dan atau pekerja migran Indonesia. (HERMAWAN DP/R)









