Melihat pelaku usaha kecil di sektor  perkebunan kelapa sawit tampaknya tak sama dengan di luar negeri. Di Indonesia, yang namanya pekebun kecil, atau pekebun rakyat, berbeda dengan di luar negeri. Di sana,  pekebun rakyat atau yang biasa disebut small holders itu rataa-rata memliki lahan 25 hektare hingga 50 hektare.

Sedangkan di Indonesia? Rata-rata 2 hektare. Karena itu, untuk  mengajak petani sawit rakyat  bisa bertanam sawit yang memenuhi kaidah sustainable, tentu akan sangat rumit.  Dan, tentu saja repot.

Demikian lanjutan dialog wartawan Borneonews dengan Direktur Roundtable for SustainablePalm Oil (RSPO) Indonesia, Tiur Rumondang:

Dari strukturregulasinya, bagaimana kaitan antara sertifikasi jurisdiksi dengan RSPO dan ISPO? Di luar itu atau bagaimana?

Kalau untuk sekarang masing-masing punya programlah untuk small holders. Saya kurang tahu kalau ISPO. Tapi kalau RSPO memang kita beberapa tahun terakhir iniberusaha menemukan sebuah sistem, gimana caranya supaya small holders dengan luasan dua sampai sepuluh hektare ini bisa lebih ditingkatkan produktivitasnya.Tapi kan mereka untuk dua sampai 25 hektare masih terlalu mahal untuk disertifikasi atau punya akses ke pasar internasional yang menggunakan perusahaan-perusahaan yang jadi anggota RSPO. Makanya mereka harusdikelompokkan supaya akhirnya biayanya bisa feasible secara ekonomi. Masalahnya lima hektare sama lima puluh hektare sama aja, hampir sama biayanya. Untuk biaya sertifikasi maupun biaya pendidikan untuk ini sama saja. Enggak terlalu signifikan. Apa mereka mampu? Kan enggak mungkin. Jadi kita harus membenahi mereka. Tapi  harus punya sistem supaya pengelompokkannya secara ekonomis bisa feasible. Niat baik kalau enggak pakai sistem susah juga.

Secara konsep ini juga bisa dikaitkan dengan IPOP?
Ini sebetulnya tidak ada hubungannya dengan IPOP atau inisiatif lain yang disangka tidak mendukung  smallholders. Tapi secara organisasi kami punya  strong interest  untuk Indonesia small holders. Secara global, small holders salah satu yang menjadi players yang harus diperhatikan RSPO.Cuma di Indonesia jumlahnya signifikan, 40 persen. 42 mungkin ya, sekitar itu.

Masalahnya juga, nature small holders di Indonesia itu berbeda banget dengan yang di negara lain. Di negara lain (kebun smallholders) enggak sekecil kita. Jadi mereka (petani Indonesia) itu bukan pebisnis. Di luar itu,  smallholders  itu masih dibilang pebisnis. Skalanya bisa 25 hektare. Bahkan RSPO mengakomodir sampai 50 hektare.

Sebenarnya regulasinya seperti apa sih?

Undang-undang kita mengakomodasinya lebih kecil (25 hektare).  Kenyataannya malah dua hektare. Dan itu kan juga karena kita punya program transmigrasi dulu. Akhirnya itu jadi tanah milik mereka. Dan akhirnya lihat kanan-kiri ada pal moil, ikut nanam palm oil. Naturenya dari awal memang sudah berbeda dari negara lain yang memang sudah diberikan plot. Jadi kita growing small holders nature-nya itu memang begini. Kita kan enggak bisa mengubah waktu. Jadi yang sekarang apa, ya udah ini sistem yang harus kita akomodir.

Tanggapan Anda sebagai Direktur RSPO terhadap IPOP?

Ah saya tidak punya tanggapan khusus soal IPOP. Kebetulan dulu memang saya di awal-awal terlibat. Cuma saya rasa, semua inisiatif yang bisa memperbaiki industri kelapa sawit Indonesia itu harus kita pelajari dulu, sebelum kita bisa menolak atau menerimanya. Kita pelajari baik-baik sebelum kita benar-benar menempatkan dalam satu posisi. (Budi Baskoro/B-10)