BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terkait permasalahan warga pemilik lahan yang berlokasi di Jalan ASDP Tempenek, RT 1 Desa Sungai Tendang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dan mengalami kebanjiran akibat diduga dibuatnya tanggul di terusan Sungai Kakap oleh B, seorang warga yang beralamatkan di Kecamatan Arut Selatan (Arsel), warga hanya bersedia diajak berunding di Polsek Kumai.
Menurut Yanto, seorang warga yang lahannya juga mengalami kebanjiran, berunding di Polsek Kumai lebih baik karena sebagai tempat yang netral bagi kedua belah pihak dalam membicarakan permasalahan yang terjadi.
"Kemarin warga secara mandiri melakukan pembongkaran tanggul yang menjadi biang permasalahan banjir pada lahan kami secara manual," jelas Yanto.
Namun, keesokan harinya pascapembongkaran tanggul, warga didatangi oleh orang yang diduga anak buah B dan mengatakan akan menutup kembali tanggul yang dibuka warga.
"Pihak B juga mengajak ketemuan di kantor mereka untuk membicarakan hal ini. Namun warga menolak. Karena sepantasnya hal ini dibicarakan di tempat netral yaitu Polsek Kumai, bukan di kantor B," ujar Yanto.
--page
Yanto mengatakan, akan menjadi tanda tanya yang besar bila pihak B tidak bersedia diajak berunding membicarakan masalah ini di Polsek Kumai.
"Karena lokasi yang sangat wajar untuk pertemuan mediasi suatu masalah, digelar di salah satu kantor aparat keamanan yaitu Polsek. Sehingga pihak aparat keamanan bisa menjadi mediator antara kedua belah pihak secara langsung," jelas Yanto.
Yanto melanjutkan, bila pihak B menginginkan masalah ini bisa selesai dengan cara musyawarah dan mufakat, harapannya mereka menerima tawaran warga.
"Bila pertemuan tersebut digelar di Polsek, kedua belah pihak mempunyai hak yang sama dan setara. Silakan masing-masing menyampaikan argumennya dan sama-sama mencari jalan keluar yang adil," pungkasnya. (WAHYU KRIDA/Y)









