NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya Emi Abriyani, menekankan pentingnya kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) bagi para pelaku usaha.

"Kami mengerti bahwa proses pembayaran pajak bisa menjadi kompleks. Namun, dengan NPWPD, kami berharap dapat menyederhanakan proses ini sehingga pelaku usaha dapat menunaikan kewajiban mereka dengan lebih mudah," katanya, Minggu, 17 Maret 2024.

BPPRD Palangka Raya telah memulai inisiatif untuk mendata pelaku usaha yang belum memiliki NPWPD. Hal ini diharapkan akan memudahkan proses pembayaran pajak dan juga membantu pemerintah daerah secara lebih efektif.

"Pelaku usaha yang telah mendaftar untuk NPWPD juga menyambut baik langkah ini. Kita saling mendukung supaya percepatan pembangunan bisa dilakukan secara merata," ujarnya.

Dia mengimbau semua pelaku usaha untuk segera mendaftarkan diri dan mendapatkan NPWPD.

--page

Dengan demikian, mereka dapat berkontribusi pada pembangunan kota dan memastikan bahwa usaha mereka tumbuh dalam lingkungan yang kondusif dan bertanggungjawab. (HENDRI/H)