KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kapuas siap memberikan pelayanan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi masyarakat.

Sekretaris Dinas Dukcapil Kapuas, Sipie S Bungai menjelaskan alur dan proses pembuatan KIA bagi masyarakat yang ingin mengurusnya ke kantor Dinas Dukcapil Kapuas Jalan Pemuda KM 6.

Alur prosesnya adalah mulai dari pemohon agar membawa fotocopy akta kelahiran anak ke petugas pelayanan.

"Selanjutnya, petugas akan memberikan pelayanan dengan melakukan verifikasi data anak yang akan dibuatkan KIA nya," kata Sipie S Bungai, Minggu, 17 Maret 2024.

Kemudian, akan dilakukan pengambilan foto atau scan foto bagi anak dengan usia 5 tahun ke atas. Sedangkan, untuk anak usia 5 tahun ke bawah tidak perlu difoto.

"Lalu, tinggal menunggu sebentar KIA akan segera siap dicetak oleh petugas pelayanan," ucapnya.

Masa berlaku KIA yakni untuk KIA tanpa foto sampai usia anak 5 tahun, sedangkan KIA dengan foto sampai usia anak 17 tahun kurang 1 hari.

--page

"Pelayanan pembuatan KIA di kantor Dinas Dukcapil tidak dipungut biaya atau gratis, masyarakat silahkan datang langsung ke kantor," jelasnya.

Dirinya menegaskan pihaknya akan terus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dan mempermudah layanan yang diberikan. (DODI/R)