SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Realisasi pajak penerangan jalan (PPJ) yang dihasilkan sendiri di Kabupaten Kotawaringin Timur mencapai Rp 13 miliar pada tahun 2023 dari target Rp 2 Miliar.

"Perusahaan yang dulu tidak pernah membayar pajak ketenagalistrikan sudah membayar kewajibannya sehingga yang targetnya Rp 2 miliar realisasinya mencapai Rp 13 miliar pada tahun 2023," kata Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kotim Ramadansyah, Minggu, 17 Maret 2024.

PPJ di Kotim terbagi menjadi 2 yaitu PPJ yang dihasilkan sendiri yang dibayar oleh perusahaan besar swasta (PBS), pertambangan, hotel dan lainnya serta PPJ sumber lain yang berasal dari PLN.

"Biasanya kalau membayar listrik atau token ada pajak 10 persen ditarik pemerintah daerah (Pemda), setiap bulan PLN akan menyerahkan ke pemda," ujarnya.

Sementara PJJ yang dihasilkan sendiri merupakan pajak dari listrik yang dihasilkan oleh perusahaan yang memiliki genset di atas 200 KVa atau turbin.

Pajak tersebut dihitung berdasarkan waktu menyala genset atau turbin. Setiap bulan perusahaan membayar PPJ yang dihasilkan sendiri bayar Rp 10-12 juta untuk 1 genset, bahkan 1 perusahaan ada yang membayar Rp 200 juta per bulan karena memiliki lebih dari satu genset.

Ramadan mengatakan, PPJ yang dihasilkan sendiri mulai dipungut tahun 2022 di Kotim. Namun realisasi tahun 2022 tak mencapai target atau dibawah Rp 2 miliar. Sehingga pihaknya gencar menyosialisasikan agar perusahaan membayar pajak kelistrikan tersebut.

--page

Pencapaian pajak tersebut menyentuh 630 persen pada tahun 2023 berkat perusahaan membayar piutang PPJ yang dihasilkan sendiri mulai tahun 2020-2023.

"Terimakasih kepada perusahaan di Kotim artinya peduli dengan pembangunan. Pajak ini untuk mengelola PJU, pembangunan jalan dan lainnya," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/R)