KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Jajaran DPRD Kabupaten Kapuas telah menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian tiga Rancangan peraturan daerah (Raperda) dari pihak Pemkab Kapuas pada Senin, 18 Maret 2024.

Salah satu dari tiga Raperda yang disampaikan adalah Raperda tentang pencabutan Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Kapuas nomor 10 tahun 2007 tentang lembaga kemasyarakatan. 

Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi menjelaskan hal yang menjadi pertimbangan dalam penyusunan Raperda ini adalah dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

"Maka peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," jelas Erlin.

Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 18 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati/wali kota. 

--page

"Berdasarkan ketentuan tersebut di atas maka Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas nomor 10 tahun 2007 tentang lembaga kemasyarakatan sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan saat ini sehingga perlu dicabut," tuturnya.

Dijelaskannya lagi, bahwa ini merupakan penyesuaian-penyesuaian karena ada beberapa aturan yang sudah tidak berlaku. "Harapannya ini bisa dibahas sesuai mekanisme dan aturan berlaku," pungkasnya. (DODI/j)