PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Juru Bicara Bapemperda DPRD Kalteng Kuwu Senilawati berharap adanya raperda penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dapat berkontribusi melindungi dan memenuhi hak para penyandang disabilitas khususnya di Kalteng.

Oleh karena itu, Kuwu beranggapan sudah menjadi kewajiban baik bagi lembaga legislatif maupun eksekutif memperhatikan hal tersebut, dan perlu membahas raperda yang sangat penting itu, sehingga kedepan para penyandang disabilitas terjamin dari segi kesejahteraan dan lain sebagainya.

"Sesuai undang-undang kita di legislatif memiliki fungsi membentuk sebuah raperda tentunya bersama pihak eksekutif, dan kita pun mengajukan Raperda inisiatif salah satunya yaitu tentang penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas ini," ucapnya, Selasa, 19 Maret 2024.

Kuwu mengatakan, pihaknya sebagai anggota DPRD Kalteng sekaligus Badan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalteng sangat berharap, raperda ini dapat dibahas secara bersama-sama dengan pihak eksekutif nantinya secara komprehensif.

Pasalnya, raperda inisiatif DPRD Kalteng tentang penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas ini merupakan salah satu yang masuk dalam prioritas pembahasan dari sekian Raperda yang akan dibahas dalam agenda yang telah ditetapkan pada tahun 2024 ini.

"Pada 20 September 2023 lalu raperda inisiatif tentang disabilitas telah mendapat persetujuan untuk dibahas lebih lanjut, sehingga, pada tahun 2024 ini kita akan kembali bahas dan diharapkan bisa menjadi sebuah payung hukum yang bermanfaat serta berguna bagi perlindungan penyandang disabilitas di Kalteng," tutupnya. (DONNY D/H)