BORNEONEWS, Palangka Raya - Polsek Pahandut berhasil mengamankan seorang pria berusia 40 tahun dengan inisial DP yang diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian di wilayah Palangka Raya.
Kapolsek Pahandut, Kompol Volvy Apriana menyampaikan pengamanan DP pihaknya lakukan pada hari Minggu, 17 Maret 2024.
Berdasarkan informasi dari korban Ovia Arisa (54) kejadian pencurian tersebut terjadi pada tanggal 7 Maret 2024.
"Pelaku ini datang sekitar pukul 11.00 WIB membeli satu buah air mineral dingin, korban pun menaruh ponselnya di atas meja dan mengambil pesanan pelaku, saat korban kembali ponselnya sudah hilang," kata Volvy saat di konfirmasi, Selasa, 19 Maret 2024.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 4 juta, saat ini korban beserta dengan barang bukti Vivo V 20 telah diamankan di Unit Reserse Kriminal Polsek Pahandut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dengan adanya kejadian ini wanita dengan pangkat satu melati dipundaknya ini mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan jangan sembarang dalam menaruh barang - barang berharga
--page
"Pelaku DP dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman pidana kurungan atau penjara maksimal lima tahun," pungkasnya. (PATHUR/R)









