BORNEONEWS, Palangka Raya - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Palangka Raya telah sukses melaksanakan kegiatan tera ulang pada tujuh nozzle pompa ukur bahan bakar minyak di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 64.731.02 milik PT Prestasi Karya Mulia, yang berlokasi di Jalan RTA Milono, Palangka Raya.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian (DPKUKMP) Palangka Raya, Samsul Rizal, mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk menjamin keakuratan pengukuran, melindungi hak-hak konsumen.
"Selain itu juga untuk mewujudkan tertib ukur sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal," katanya, Selasa, 19 Maret 2024.
Hasil dari kegiatan tera ulang ini adalah pemasangan Cap Tanda Tera tahun 2024 pada pompa ukur, yang menandakan kepatuhan terhadap standar pengukuran yang berlaku. Selanjutnya, akan diterbitkan Sertifikat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) oleh UPTD Metrologi Legal, DPKUKMP Palangka Raya sebagai bukti resmi dari proses tersebut.
Masyarakat yang ingin melakukan pengajuan tera atau tera ulang dapat mengunjungi kantor UPTD Metrologi Legal yang terletak di Jalan Tjilik Riwut km 5,5, Kota Palangka Raya.
--page
"Dengan upaya ini, Palangka Raya menunjukkan komitmennya dalam memastikan bahwa semua alat ukur, termasuk di SPBU, beroperasi dengan standar yang telah ditetapkan, demi keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat," pungkasnya. (PATHUR/j)









