BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Permasalahan akibat pembuatan tanggul secara sepihak di terusan/parit Sungai Kakap Jalan ASDP Tempenek, RT 1 Desa Sungai Tendang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) oleh B seorang warga yang beralamat di Jalan Ratu Mangku Kecamatan Arut Selatan (Arsel), terus berlanjut.
Pasalnya pasca tanggul tersebut dibongkar warga yang lahannya mengalami kebanjiran akibat adanya tanggul tersebut, ternyata keesokan harinya tanggul penyebab banjir tersebut kembali dibangun oleh B.
Untuk itulah, Selasa, 19 Maret 2024 beberapa warga pemilik lahan yang mengalami kebanjiran akibat keberadaan tanggul ini, mendatangi Mapolsek Kumai untuk melaporkan B atas dugaan tindak pidana penyerobotan lahan.
Menurut Binoto salah seorang warga yang melaporkan menjelaskan kronologis kasus yang dilaporkan pihaknya.
"Tanggal 14 Maret 2024 saat sedang beraktivitas di kebun saya melihat adanya parit yang menuju Sungai Kakap audah dalam kondisi tertimbun dan membuat genangan banjir di kebun milik warga. Hal ini juga saya ceritakan pada rekan saya yaitu Syakhrudin Efendi dan langsung mengecek lokasi," jelas Binoto.
--page
Setelah itu, lanjut Binoto, Syakhrudin Efendi, berinisiatif mendatangi kantor milik B untuk menanyakan perihal penimbunan parit itu namun tidak ada tanggapan sama sekali.
"Karena tidak ada tanggapan, Jumat, 16 Maret 2024 saya bersama warga yang lahannya kebanjiran akibat pembuatan tanggul yang memimbun parit menuju Sungai Kakap ini, secara swadaya melakukan pembongkaran timbunan parit atau tanggul tersebut," jelas Binoto.
Namun, menurut Binoto, keesokan harinya, Sabtu, 17 Maret 2024 warga yang memiliki lahan kemudian mendatangi lokasi parit yang ditimbun oleh B.
"Saat itu warga melihat timbunan atau tanggul pada parit yang telah dibongkar warga kembali ditimbun oleh pihak B. Karena itulah hari ini kami melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Kumai. (WAHYU KRIDA/j)









