BORNEONEWS, Sampit - Seorang bocah perempuan berusia 6 tahun di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menjadi korban asusila oleh tetangganya, Senin, 18 Maret 2024.
"Iya benar, saat ini pelaku masih dalam penyelidikan," kata Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Besrom Purba, Selasa, 19 Maret 2023.
Kasus tersebut kini ditangani bagian Unit PPA Polres Kotawaringin Timur. Pelaku diancam dengan Kejahatan Perlindungan Anak Undang-Undang Nomir 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perkindungan Anak Pasal 83 Ayat (1).
Sementara itu, dari informasi yang diperoleh, kejadian tersebut berawal saat korban yang baru pulang sekolah sekitar pukul 08.30 WIB. Kemudian sekitar pukul 10.00 WIB, korban sempat meminta izin pergi ketempat pelaku untuk bermain.
Setelah dari rumah pelaku sekitar pukul 12.00 WIB, korban kembali pulang kerumahnya untuk tidur dan beristirahat. Tidak lama berselang, korban terbangun untuk membunag air kecil.
--page
Saat membuang air kecil, korban mengeluh kepada orang tuanya karena mengalami sakit di bagian kemaluannya.
Ibu korban kemudian mengecek hingga akhirnya korban mengaku bahwa telah dinodai oleh pelaku. Atas kejadian tersebut, ibu korban tidak terima dan melaporkan ke polisi. (BUDDI RAHMAT H/Y)









