SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan investigasi terhadap bangunan mal di Jalan Lingkar Utara Sampit.

"Beberapa hari lalu tim sudah melakukan cek lapangan untuk melihat kondisi di sana. Saat ini masih proses pendataan," kata Kepala Dinas Cipta Karya, Tata ruang dan Pertanahan Kotim Rafiq Riswandi, Rabu, 20 Maret 2024.

Lanjutnya, saat ini tim sedang melakukan proses investigasi dan mempelajari data yang hasilnya nanti akan dikoordinasikan dengan tim kajian teknis.

Ia mengatakan, proses kajian teknis harus detail dan hati-hati sehingga pihaknya tidak dapat memastikan berapa lama proses kajian teknis tersebut dilakukan. 

Sementara itu, Fungsional tata kelola bangunan gedung dan Kawasan Permukiman Dinas Cipta Karya Tata ruang dan Pertanahan Kotim Puspita Ikawati mengatakan, kajian teknis ini terkait tindak lanjut perizinan bangunan mal tersebut. 

--page

"Pihak mal harus meyakinkan kita bahwa bangunan aman secara konstruksi sesuai ketentuan yang berlaku. Kami mengumpulkan data yang bersumber dari mereka semua," ujar Puspita. 

Pihak mal sebelumnya sudah memiliki tanah di Lingkar Utara tersebut dan sudah memiliki informasi tata ruang yang menyatakan boleh berkegiatan di lokasi tersebut yang secara tata ruang sudah pernah dikaji.

"Sebenarnya kami menangani persetujuan bangunan gedung ada 2 sistem pertama bangunan belum ada dan kedua saat bangunan sudah berdiri atau fungsional," imbuhnya. 

Yang terjadi pada mal di Lingkar Utara tersebut ialah bangunan sudah berdiri kemudian pihak mal baru mengurus izin bangunanya.

"Saat ini kita pantau bangunannya jika tidak sesuai akan ada rekomendasi. Saat ini investigasi masih berjalan dan mempelajari kondisi existing. Kami menunggu feed back dari mereka," katanya. (DEWI PATMALASARI/H)