PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Provinsi Kalteng Ahmad Toyib mengingatkan integrasi Rehabilitasi dan Rekonstruksi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Selain menyatu dengan RPJMD juga perlu sinkron dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Rencana Kerja Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah, serta perencanaan pembangunan sektor terkait.

“Penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi (RR) merupakan upaya penanggulangan bencana pada tahap pasca bencana,” tutur Toyib dalam Rapat Pendampingan Petugas Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana (Jitu Pasna), di Hotel Aquarius Palangka Raya, Selasa, 19 Maret 2024.

Toyib menyampaikan dalam upaya mengintegrasikan hal tersebut, sesuai Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2017 diperlukan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca bencana (R3P).

Dia menekankan salah satu agenda RPJMN tahun 2020-2024 adalah kegiatan pendampingan petugas pengkajian kebutuhan pasca bencana (Jitu Pasna) dan penyusunan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana (R3P).

--page

“Hal tersebut selaras dengan program penguatan kapasitas aparatur sipil negara (ASN) dalam rangka penyelenggaraan RR pasca bencana,” bebernya. (HERMAWAN DP/RILIS/R)