BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Pj Sekda Seruyan Bahrun Abbas mengingatkan pejabat di lingkungan setempat agar menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tepat waktu.
“Kami minta kepada seluruh pejabat yang memiliki kewajiban menyampaikan LHKPN untuk meningkatkan ketaatan dan kepatuhannya, “ kata Abbas, Rabu, 20 Maret 2024.
Hal tersebut lantaran berdasarkan data yang disampaikan Inspektorat Kabupaten Seruyan masih ada pejabat yang belum melaporkan LHKPN.
Abbas mengingatkan bahwa penyampaian LHKPN merupakan proses rutin yang harus dilakukan setiap tahun oleh penyelenggara negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
”Penyampaian LHKPN adalah kewajiban, sehingga para pejabat yang berkewajiban menyampaikan LHKPN untuk sesegera mungkin menyampaikan laporannya,“ pintanya.
--page
Ia menambahkan, pentingnya penyampaian LHKPN tepat waktu, lantaran hal tersebut sangat berkaitan erat dengan penilaian kinerja Pemerintah Kabupaten Seruyan. (FAHRUL/j)









