BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Fraksi PPP DPRD Kapuas mendorong percepatan penyelesaian sejumlah rancangan regulasi daerah atau Rancangan peraturan daerah (Raperda) yang masih menjadi tunggakan.
Ketua Fraksi PPP DPRD Kapuas, Darwandie menyebutkan masih ada beberapa Raperda yang menjadi tunggakan, diantaranya Raperda tentang perubahan terhadap Raperda bangunan gedung, tentang bangunan walet dan Raperda tentang pengakuan hukum terhadap masyarakat adat.
"Lembaga legislatif dan eksekutif ini harus benar-benar bersinergi, bersepakat dan bersemangat untuk bagaimana produk hukum daerah yang menjadi tunggakan dapat diselesaikan," katanya, Rabu, 20 Maret 2024.
Rancangan Perda-perda tersebut menurut Darwandie merupakan instrumen penting di daerah ini dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Di samping itu, saat ini, daerah Kapuas sangat membutuhkan regulasi dimaksud dalam rangka rujukan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
--page
Di antaranya memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat, penyempurnaan struktur organisasi pemerintahan dan upaya peningkatan pendapatan asli daerah.
"Kalau kita menyelenggarakan pemerintahan tanpa instrumen yang pasti dan tanpa regulasi yang memadai, ya maka kerjaan kita di daerah ini ngawur. Oleh karena itu, perhatian dan konsentrasi kita harus sepenuhnya bagaimana upaya menyelesaikan beberapa tunggakan produk hukum yang selama ini tertunda," pungkasnya. (DODI/Y)









