PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Bawaslu Palangka Raya, Endrawati menyerukan agar tidak ada lagi praktik tercela atau kecurangan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. 

Itu disampaikan menyusul vonis tiga bulan penjara dan denda Rp2 juta yang dijatuhkan kepada dua terdakwa dalam kasus tindak pidana pemilu pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 19 Maret 2024.

Endrawati menekankan pentingnya keputusan tersebut sebagai pelajaran bagi semua pihak untuk berperilaku adil dan jujur dalam pilkada mendatang, agar tidak adanya lagi praktik kecurangan pemilu.

"Meskipun putusan tersebut dianggap rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum, Endra, seorang pejabat Bawaslu, menegaskan bahwa Bawaslu tidak memiliki kewenangan atas tuntutan dan vonis yang diberikan," ungkapnya, Rabu, 20 Maret 2024.

Ia menjelaskan bahwa Sentra Gakkumdu yang terdiri atas tiga lembaga, memiliki kewenangan masing-masing, namun harus tetap bersinergi dan berkoordinasi.

--page

Endra juga mengingatkan bahwa dalam proses pemantauan penyidikan dan penuntutan, Ketua Bawaslu memiliki wewenang untuk mengeluarkan surat perintah kepada penyidik dan penuntut sesuai dengan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023.

"Dengan adanya vonis ini, diharapkan dapat mencegah terulangnya praktik tidak terpuji di pilkada yang akan datang, mendukung integritas proses demokrasi di Indonesia," pungkasnya. (PATHUR/Y)