BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Pj Bupati Seruyan, Djainuddin Noor membuka Bimbingan Teknis Tugas dan Fungsi Bendahara Umum Daerah (BUD), Kuasa BUD, PA, PPK dan Bendahara Dalam Pelaksanaan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 dan Implementasi SIPD RI.
Kegiatan berlangsung di Solo Paragon Hotel, Solo Jawa Tengah, dihadiri Kepala Perangkat Daerah dan para peserta lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan, Rabu, 20 Maret 2024
Dalam sambutannya, Pj Bupati Seruyan berharap kepada semua peserta agar dapat mengikuti kegiatan bimtek dengan baik dan sungguh-sungguh
“Ikuti kegiatan ini dengan baik, sehingga ilmu yang didapat dalam kegiatan ini dapat diimplementasikan dalam mendukung pelaksanaan tugas di masing masing perangkat daerah, “ kata Djainuddin
Selain itu, kegiatan ini sebagai bagian dari upaya mendorong pengelolaan keuangan daerah yang semakin efisien, efektif dan transparan.
--page
Selanjutnya, diharapkan dari kegiatan ini dapat memberikan pengetahuan dalam penggunaan kartu kredit pemerintah daerah, sebagaimana amanat Permendagri Nomor 79 Tahun 2022. (FAHRUL/Y)









