BORNEONEWS, Sampit - Ketua Gabungan Perusahaan Perkebunan Indonesia (GPPI) Kotawaringin Timur, Katingan, Seruyan Siswanto mengatakan, sebagian perusahaan yang menjadi anggota mereka di Kotim sudah membayar Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap pekerja lebih awal.
"Sebagian anggota GPPI sudah membayar THR lebih awal, terutama bagi pekerja yang mengambil cuti lebih awal secara bergantian," ujar Siswanto, Kamis, 21 Maret 2024.
Dirinya mengatakan, anggota GPPI sendiri selalu berupaya untuk patuh terhadap aturan. Tidak terkecuali hak karyawan untuk menerima THR. Baik yang ingin cuti lebih awal, maupun menjelang hari raya Idul Fitri nantinya.
Karena, pembayaran THR pekerja sudah menjadi kewajiban perusahaan, sesuai peraturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Setiap tahun GPPI juga terus mengimbau dan mengingatkan, khususnya perusahaan perkebunan yang menjadi anggota organisasi ini untuk membayar THR pekerja mereka tepat waktu dan sesuai aturan.
--page
Dirinya juga menjelaskan, sejumlah perusahaan yang membayar THR lebih awal tersebut karena pihaknya telah mengatur jadwal cuti pekerja. Hal itu sebagai langkah untuk keberlangsungan produksi.
"Perusahaan juga memberikan kompensasi terhadap karyawan yang memilih tetap bekerja, dan ini langkah yang baik terutama perhatian terhadap karyawan," kata Siswanto.
Dirinya juga menerangkan, bagi pekerja yang cuti duluan, saat menjelang hari raya akan kembali bekerja. Dan mereka akan mendapatkan premi lebih banyak karena bekerja di hari-hari menjelang dan sesudah lebaran.
"Hari Raya mereka tetap libur, tapi hari-hari sebelumnya kan beroperasi, sehingga mereka akan bekerja sebagaimana mestinya," jelasnya.
Siswanto yang juga menjabat Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Kalimantan Tengah dan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kotawaringin Timur meyakinkan bahwa anggotanya berupaya selalu taat aturan.
--page
Pengaturan cuti dan pembayaran THR bergantian lebih awal bertujuan agar operasional perusahaan tidak sampai terganggu sehingga produksi bisa tetap stabil.
Jika pekerja cuti dan diberikan THR secara serentak maka dikhawatirkan berdampak terhadap kegiatan produksi. Untuk itulah diatur agar sebagian pekerja cuti lebih awal, namun menjelang Lebaran mereka sudah kembali bekerja, sehingga giliran rekan mereka lainnya yang cuti mudik Lebaran.
"Kalau THR dibayar serentak, berarti mereka cutinya juga serentak. Itu kan bisa berdampak terhadap produksi perusahaan. Makanya diatur cutinya bergantian. Kami juga mengimbau seluruh anggota GPPI dan perusahaan lainnya untuk membayar THR pekerja tepat waktu," demikian Siswanto.
Sementara itu, Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor telah mengeluarkan surat edaran tentang pembayaran THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Bupati mengajak seluruh perusahaan untuk membayar THR pekerja tepat waktu dan sesuai aturan. Bagi perusahaan yang tidak membayar THR maka diancam sanksi, mulai dari denda hingga sanksi administrasi.
--page
"Tentu ada sanksi jika perusahaan tidak memberikan hak karyawan, terutama THR," terang Halikinnor. (MUHAMMAD HAMIM)









