PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Satpol PP Palangka Raya Berlianto, menyerukan kepada seluruh warga, termasuk pelaku usaha dan pedagang, untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam upaya meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan daerah (Perda).

Berlianto menekankankan, pentingnya kepatuhan ini dilakukan secara mandiri, tanpa perlu menunggu teguran atau intervensi dari petugas penegak hukum.

"Kami tidak ingin terus-menerus berada dalam posisi harus menegur, karena lebih baik jika setiap individu dapat memahami dan mengikuti aturan yang sudah berlaku," katanya, Kamis, 21 Maret 2024.

Sebagai contoh dia menyebutkan soal aturan operasional Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan Ramadan 1445 Hijriah yang diterbitkan Pj Wali Kota.

"Misalnya soal THM yang diwajibkan tutup selama Ramadan ini, kiranya itu dapat dipatuhi tanpa harus diawasi setiap saat atau bahkan harus ditegur berkali-kali," ujarnya.

--page

Dia juga mengingatkan bahwa ada sanksi yang akan diberlakukan bagi mereka yang terbukti melanggar Perda maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Sanksi ini bisa berupa denda atau tindakan hukum lain yang sesuai dengan jenis pelanggaran. Jika berkenaan dengan tempat usaha maka sanksinya bisa sampai pencabutan izin dan penutupan permanen.

Berlianto berharap dengan adanya kesadaran dari masyarakat, Kota Cantik ini dapat menjadi contoh yang yang baik dalam hal ketertiban sekaligus meningkatkan kesadaran taat aturan. (HENDRI/H)