BORNEONEWS, Sampit - Disnas Tenaga Kerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Timur mengingatkan pengusaha wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) 7 hari sebelum atau H-7 lebaran 1445 Hijriah.
"THR keagamamaan wajib dibayar oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan serta dibayarkan secara penuh oleh pengusaha dan tidak boleh dicicil," kata Kepala Disnakertrans Kotim Johny Tangkere, Kamis, 21 Maret 2024.
Peraturan tersebut tertuang dalam suatu edaran Nomor : 500.15/111/Disnakertrans.4 /111/2024 tentang pembayaran THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Pengusaha wajib memberikan THR bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus ataulebih. THR Keagamaan wajib diberikan dalam bentuk uang dengan ketentuan mata uang Rupiah Negara Republik Indonesia.
Pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sementara pekerja yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus namun belum mencapai 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.
Bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian harian lepas yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih THR diperhitungkan upah 1 bulan berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir.
--page
Sedangkan yang masa kerjanya dibawah 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata yang diterima selama bekerja.
"Bagi pengusaha indutri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023, maka upah yang digunakan dasar perhitungan THR Keagamaan bagi pekerja/buruh menggunakan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/R)









