BORNEONEWS, Sampit - Disnas Tenaga Kerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
"Kami membuka posko pengaduan di kantor Disnakertrans. Bagi pekerja dan buruh yang belum menerima THR pada waktu yang ditentukan mereka bisa melapor," kata Kepala Disnakertrans Kotim Johny Tangkere, Kamis, 21 Maret 2024.
Sebelumnya, Pemerintah Daerah menetapkan pengusaha paling lambat memberikan THR kepada pekerja atau buruh paling lambat H-7 lebaran. Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor : 500.15/111/disnakertrans.4 /111/2024 tentang pembayaran tunjangan hari raya (thr) keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Pihaknya siap menerima pengaduan mengenai THR dan akan memberikan sanksi sesuai surat edaran berlaku.
Sanksi tertuang dalam surat edaran ialah pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh sebagimana point 6 dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar.
Lanjutnya, pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan akan dikenai Sanksi Administratif sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja / Buruh di Perusahaan.
--page
Lebih lanjut, tahun lalu Disnakertrans Kotim tidak menerima aduan mengenai THR. Johny yakin seluruh pengusaha di daerah ini taat terhadap aturan, sehingga diharapkan tidak ada kegaduhan akibat terlambat pencairan THR. (DEWI PATMALASARI/R)









