BORNEONEWS, Tamiang Layang - Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah mengharapkan peran media pers untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak takut melaporkan ke Ombudsman terkait pelayanan publik yang buruk.
"Pelayanan publik itu adalah hak warga negara dan itu kewajiban penyelenggara negara, penyelenggara pemerintahan, jadi jangan dibalik," ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalteng Raden Biroum Bernardianto saat diwawancarai usai menggelar Ombudsman On The Spot di Desa Matabu Kabupaten Barito Timur, Kamis, 21 Maret 2024.
"Lalu yang kedua kita ini negara hukum, mungkin tidak paham, jadi media dapat berperan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa kita semua mempunyai hak hukum terhadap pelayan publik ataupun urusan pidana dan lain-lain kita diperlakukan sama," lanjutnya.
Raden menegaskan, Ombudsman siap membantu ketika masyarakat Barito Timur mempunyai masalah baik pelayanan publik, hukum dan lain-lain yang di luar substansi.
"Bapak-ibu bisa menghubungi kami untuk minimal berkonsultasi dan atau minta bantuan hukum juga bisa," ujarnya.
--page
Kepala Ombudsman Kalteng mengatakan, masyarakat dapat menyampaikan keluhan dan aduan melalui kontak WhatsApp 0811-1493-737 maupun akun media sosial Facebook dan Instagram Ombudsman Kalteng.
Dalam kunjungan ke Barito Timur kali ini Ombudsman menerima keluhan masyarakat terkait lingkungan hidup, pelayanan pemerintah daerah, layanan badan usaha seperti rumah sakit hingga bidang pertanahan. (BOLE MALO/Y)









