BORNEONEWS, Palangka Raya - Juru Bicara Bapemperda juga sebagai Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Kuwu Senilawati mengatakan lahan pertanian masyarakat perlu perlindungan agar tidak dialih fungsi.
Kuwu menuturkan, perkembangan investasi atau perusahaan swasta baik itu pada bidang pertambangan maupun perkebunan khususnya di Kalteng begitu pesat, sehingga dikhawatirkan hal itu akan memberikan dampak negatif terhadap lahan pertanian masyarakat.
"Keberadaan investasi tentunya memiliki dampak positif, maupun negatif terutama tehadap lahan-lahan pertanian masyarakat. Sehingga, lahan pertanian masyarakat perlu dilindungi dengan sebuah payung hukum yakni perda," ucapnya, Jumat, 22 Maret 2024.
Ia menjelaskan, pesatnya perkembangan investasi di Kalteng tidak terlepas dari sumber daya alam (SDA) yang melimpah di provinsi ini, sehingga salah satu dampak negatif yang akan terjadi dengan adanya investasi kedepan yakni tidak terkontrolnya alih fungsi lahan pertanian.
"Tidak terkontrolnya alih fungsi lahan pertanian pangan, akhirnya akan dijadikan sebagai lahan perkebunan atau pertambangan, sehingga hal ini akan menimbulkan dampak negatif yakni tujuan daerah menciptakan kemandirian pangan menjadi terhambat," tuturnya.
--page
Oleh karena itu, tambah Kuwu DPRD Kalteng mengusulkan sebuah Raperda inisiatif yakni tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan Raperda ini perlu untuk dibahas lebih lanjut sehingga nantinya bisa menjadi sebuah Perda penting bagi Kalteng.
"Raperda ini ketika sah menjadi Perda, dimaksud untuk melindungi kawasan lahan pertanian secara berkelanjutan serta menjamin ketersediaan lahan pertanian maupun mencegah alih fungsi lahan pertanian yang tidak terkendali," imbuhnya. (DONNY D/H)









