PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa mengungkapkan bahwa hingga kini korban dugaan penganiayaan di Jalan Menteng XXIV belum membuat laporan resmi.

Menurut Kombes Budi Santosa, meskipun korban belum melapor secara resmi, piket SPKT bersama Kepala Unit Jatanras Polresta Palangka Raya Ipda Helmi Hamdani telah mengunjungi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengumpulkan informasi awal.

Hal ini merupakan langkah pertama dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polresta Palangka Raya.

Dari informasi yang diperoleh, korban diketahui telah pulang dari Rumah Sakit Muhammadiyah. Pihak kepolisian mengindikasikan bahwa jika kondisi korban belum memungkinkan untuk melaporkan kejadian yang dialaminya, maka tim Polresta Palangka Raya akan mendatangi korban.

"Kami akan jemput bola, kami menyarankan korban untuk membuat laporan resmi agar kejadian yang dialaminya dapat ditindaklanjuti secara hukum." ungkapnya Sabtu, 23 Maret 2024.

Langkah ini menunjukkan keseriusan Polresta Palangka Raya dalam menangani kasus penganiayaan yang terjadi. Pihak kepolisian berharap korban segera melapor agar proses hukum dapat berjalan dan pelaku dapat segera ditangkap.

Pihaknya akan terus berupaya memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menjamin keamanan bagi setiap warga.

--page

"Dengan adanya laporan resmi, penyelidikan dapat dilakukan lebih lanjut dan keadilan dapat ditegakkan bagi korban," pungkasnya. (PATHUR/R)