KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kapuas menyampaikan pentingnya mengurus surat pindah penduduk.

Sekretaris Dinas Dukcapil Kapuas, Sipie S Bungai mengimbau bagi warga pendatang yang menetap agar mengurusnya, karena penting dimiliki untuk permudah dalam mendapatkan pelayanan hingga mengurus perizinan di Kabupaten Kapuas.

"Misalnya seperti di wilayah Timpah itu yang tinggal di pinggir jalan lintas itu rata-rata dari Kalsel. Nah, mereka itu waktu mengurus izin usaha harus dia pindah penduduk dulu jadi dia harus menetap di Kabupaten Kapuas, baru diproses jadi mereka itu pindahan dari luar daerah karena mengikuti usaha tempat kita maka domisilinya harus pindah," kata Sipie, Sabtu, 23 Maret 2024.

Sebab, kata dia mereka yang bikin izin usaha itu dari pemerintah desa, kecamatan justu tidak bisa mengeluarkan izin usaha kalau domisilinya masih dari luar. "Jadi mereka harus pindah dulu ke daerah kita dan membuat KTP El di Kabupaten Kapuas," ucapnya.

Dia menjelaskan bagi masyarakat yang ingin mengurus surat pindah maupun dokumen kependudukan lainnya pihaknya siap memberikan pelayanan yang optimal. (DODI/R)