PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya mengambil langkah inovatif dalam upaya meningkatkan efisiensi dan keakuratan distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang - Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2).

BPPRD kini menyalurkan dokumen penting tersebut melalui Kelurahan, yang kemudian diberikan kepada Ketua Rukun Tetangga (RT) untuk didistribusikan langsung kepada warga.

Ketua RT, sebagai pilar pemerintahan memainkan peran kunci dalam proses ini. Mereka wajib memastikan bahwa setiap warga menerima SPPT-PBB-P2 sesuai dengan daftar yang telah disusun.

Langkah ini tidak hanya mempercepat proses penyerahan tetapi juga memperkuat hubungan antara pemerintah daerah dan warganya.

"Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap warga mendapatkan informasi pajak mereka tepat waktu dan dengan cara yang paling dapat diakses," kata Kepala BPPRD, Emi Abriyani, Senin, 25 Maret 2024.

--page


Dengan melibatkan Ketua RT dalam proses ini ia yakin bahwa SPPT-PBBP2 akan disampaikan dengan lebih efektif.

Inisiatif ini diharapkan dapat menjadi model utama dalam peningkatan layanan publik, khususnya dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah untuk pembangunan yang lebih baik dan merata. (HENDRI/Y)