PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI telah mengelurkan kebijakan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan yakni harus dibayarkan penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IV DPRD Kalteng, Henry meminta kepada seluruh perusahaan besar swasta (PBS) khususnya di Kalteng supaya taat dengan aturan tersebut dan harus membayar THR pekerja tepat waktu seperti yang telah ditentukan.

"Wajib bagi perusahaan mentaati aturan yang telah diberlakukan. THR merupakan hak pekerja atau buruh yang harus dibayarkan secara penuh, jangan sampai hal itu diabaikan sehingga dapat merugikan para pekerja," katanya, Senin, 25 Maret 2024.

Pembayaran THR lebih awal sangat bagus, sebab hal itu untuk membantu para pekerja mempersiapkan diri guna menyambut hari raya Idul Fitri, mulai dari membeli perlengkapan lebaran hingga persiapan mudik atau pulang kampung.

Henry menekankan, pemda melalui Disnaker baik itu di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota supaya dapat memantau pembayaran THR tersebut, dan mengingatkan kepada perusahaan supaya tidak abai dan menyiapkan sanksi apabila tidak taat aturan.

--page

"Adanya aturan harus diimplementasikan dengan sebaik mungkin, Disnaker harus siap dengan segala kemungkinan ada perusahaan yang abai dalam membayar THR pekerja, sehingga jika didapati demikian supaya diberikan sanksi tegas," tandasnya. (DONNY D/R)