BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas telah mengajukan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda kepada DPRD untuk dibahas, belum lama ini.
Ketiga Raperda tersebut adalah Raperda tentang Kabupaten Layak Anak, Raperda tentang pencabutan Perda Kabupaten Kapuas Nomor 10 tahun 2007 tentang lembaga kemasyarakatan, serta Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Terkait itu, Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Erlin Hardi menilai ketiga Raperda yang diajukan tersebut penting, sehingga diharapkan dapat disahkan menjadi Perda nantinya sesuai mekanisme yang berlaku.
"Sebetulnya ketika kita mengajukan ketiga Raperda ini artinya semuanya penting," kata Erlin Hardi, Senin, 25 Maret 2024.
Seperti Raperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) ini diajukan demi anak anak generasi muda, banyak hal positif yang didapatkan dari KLA itu.
"Anak anak kita yang merupakan barometer kemajuan daripada daerah/negara itu perlu mulai dari sekarang kita atur. Terkait pembangunan SDM itu kita utamakan," ucapnya.
Sedangkan Raperda tentang pencabutan Perda Kabupaten Kapuas Nomor 10 tahun 2007 tentang lembaga kemasyarakatan itu memang perlu dicabut aturannya, karena dilakukan penyesuaian.
--page
Sementara Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, yakni pemisahan atau pemecahan dua OPD yaitu Dinas PUPR PKP dan Satpol PP dan Damkar juga penting dilakukan.
"Kalau untuk dinas itu tidak boleh terlalu gemuk, contohnya Dinas PUPR PKP itu bidangnya terlalu banyak ya untuk sebuah kelas dinas. Tentunya, agar lebih efektif, efisien dalam menjalankan dan fokusnya mengerjakan program itu akhirnya kita usulkan untuk bisa dipisah," pungkasnya. (DODI/R)








