BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat menggelar Focus Group Discussion (FGD), bertempat di Ballroom Permata Inn pada Selasa, 26 Maret 2024.
Digelarnya FGD ini berkaitan dengan penyusunan maskah akademik dan Rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Kapuas tahun 2024 tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi di wilayah Kabupaten Kapuas.
Pj Bupati Kapuas yang diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan, Jaya membuka secara resmi kegiatan tersebut.
Dihadiri juga Asisten II Setda Kapuas, Salman, camat se Kabupaten Kapuas, perangkat daerah terkait serta para perwakilan dari perusahaan perkebunan dan pertambangan maupun pelaku usaha di Kabupaten Kapuas.
"Berdasarkan undang-undang, di mana tiap daerah diamanahkan membuat payung hukum untuk para investor atau pelaku usaha yang akan menanamkan modalnya untuk memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi mereka yang akan berinvestasi di Kapuas," kata Jaya dalam sambutannya.
--page
Menurut dia memang dibutuhkan peraturan sebagai payung hukum untuk para investor yang akan berinvestasi di Kabupaten Kapuas khususnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kapuas, Pangeran S Pandiangan mengatakan FGD penyusunan naskah akademik dan Raperda ini bertujuan untuk pemberian insentif kepada pengusaha yang akan menanamkan usaha di Kapuas.
"Jadi, selama ini mungkin ada dirasa kendala kendala oleh calon investor yang ingin menanamkan investasi di Kapuas, nah kendala kendala ini dituangkan dan jadi masukkan dalam penyusunan Raperda nanti," ucap Pangeran.
Dia menyebutkan nantinya Pemkab Kapuas akan memberikan insentif, misalnya keringanan pajak, keringanan retribusi, atau infrastruktur yang disediakan pemerintah atau hal-hal lain yang dibutuhkan pengusaha.
Dalam kegiatan ini DPMPTSP Kabupaten Kapuas bekerja sama dengan Perkumpulan Pusat Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Hukum-Harati (P5H-Harati). (DODI/H)









